Contoh Makalah Tentang koperasi lama dan baru (Akuntansi)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia
lahir pada tanggal 12 Juli 1947 (66 tahun), sejak lahirnya telah terdapat 3
undang-undang mulai dari UU No.12 Tahun 1967, UU No.25 Tahun 1992 dan dari yang
terbaru adalah UU No 17 Tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan
koperasi Indonesia dari ketiga undang-undang itu adalah koperasi sebagai
organisasi sosial (UU No.25/1992) dan koperasi sebagai badan hokum (UU
No.17/1012).
Koperasi merupakan salah satu organisasi di Indonesia dimana dalam UUD 1945
dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga koperasi dituntut untuk mampu tampil di
depan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi sebagai tempat berkumpulnya
orang-orang yang bergerak dalam bidang perekonomian yang terbuka bagi para
anggotanya, karena tujuan koperasi adalah menyelenggarakan kepentingan
anggotanya, dengan demikian koperasi bekerja dan akan berkembang dengan adanya
motivasi dari para anggotanya.
Perundang – undangan koperasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang
Koperasi No.17 Tahun2012 menggantikan
Undang – Undang Koperasi no. 25 Tahun 1992
Koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar
semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang
berlaku maka perlu adanya pedoman yang dapat digunakan sebagai panduan tentang
bagaimana cara mendirikan koperasi..Sebagai badan usaha, koperasi juga harus
memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini
Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan
mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh
undang-undang belum terpenuhi.
Dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar
pengelolaan koperasi dilaksanakan secara professional tentu akan semakin besar.
Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem pertanggungjawaban yang
baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan, untuk pengambilan
keputusan perencanaan dan pengendalian koperasi. Salah satu upaya tersebut
adalah pengembangan dari sistem informasi yang diperlukan untuk menumbuhkan
koperasi melalui akuntansi, khususnya merumuskan standar akuntansi keuangan untuk
koperasi dalam penyusunan laporan keuangannya. Laporan keuangan
menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan. Laporan keuangan koperasi tersebut terdiri dari neraca,
perhitungan hasil usaha (PHU), laporan arus kas, laporan promosi ekonomi
anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Tinjauan umum tentang koperasi dasar hukum koperasi adalah
pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUDN RI
1945) dan Undang-undang No.25 Tahun 1992 tengtang Perkoperasian.
Di Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentan
Perkoperasian. Namun seiring berjalannya waktu, UU Perkoperasian tersebut yang
telah berumur 20 tahun diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012
pertengahan Oktober tahun lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan
yang baru, diantaranya tentang Organisasi, Kelembagaan, Keanggotaan dan
Permodalan, SHU, Masa/mulai berlaku dan PR besar dalam penyesuaian.
Babak baru Koperasi dimulai lewat disahkannya
UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Penggantian UU Lama
didasarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan.
Pada
pertengahan bulan oktober tahun 2012,
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25
tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM
Syarifuddin hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip
perkoperasian sebagai wadah usaha
bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Sosialisasi
Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi
pemerintah, karena merupakan pengimplementasian ekonomi kerakyatan
melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional
bersama Perusahaan BUMN.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No
25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
2.2 PERBEDAAN UU NO 25 TAHUN 1992
DENGAN UU NO 17 TAHUN 2012
Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU
No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian
koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah :
1. Dalam UU No 25 Tahun 1992
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17
Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan
disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan
koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang
berbeda.
Yang
mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan
landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan
badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan
ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2. Dilihat dari segi
konsistensian kata (diksi kalimat/
pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan
kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagai badan usaha tetapi
pula sebagai badan hukum. Sedangkan
UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata
yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3. Dilihat dari sudut
kejelasan Modal Koperasi, definisi
koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki Koperasi.
Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha .
Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota).
Sedangkan
definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4. Dilihat dari prinsip
koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU
No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas
pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang
tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan
bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi,
definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam
definisi koperasi yang tertuang pada UU
No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No
17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari makna prinsip
koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya
menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan
penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan
dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada
pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari
sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip
koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
8.
Ditinjau dari penguraian azas
koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi
koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
Perbedaan
yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai
berikut:
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 :
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan perkoperasian;
·
kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012 :
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip
Koperasi yang meliputi:
·
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
·
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
·
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
·
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
·
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
·
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan
organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan
pendiriannya.
Secara lebih ringkas, perbedaan UU
No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan
pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha dan
badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata
dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan
sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan
hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni
menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih jelas
komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para
anggotanya
|
menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran
koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan cakupan koperasi hanya
sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi yang lebih
luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata
tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip koperasi
sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya menguraikan prinsip
koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga
berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip koperasi tidak
hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
|
menguraikan prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi
penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini
dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi koperasi yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak menguraikan definisi
koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
2.3 PRINSIP-PRINSIP UU NO 25 TAHUN
1992 DAN UU NO 17 TAHUN 2012
Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang
terdapat pada pasal 5 yaitu :
(1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
Kemandirian
(2)Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
Pendidikan Perkoperasian;
·
Kerja Sama Antarkoperasi.
Prinsip Koperasi menurut UU No.17
Tahun 2012 yang terdapat di pasal 6 :
1) Koperasi melaksanakan Prinsip
Koperasi yang meliputi:
·
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
·
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
·
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
·
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
·
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
·
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan
organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan
pendiriannya
2.4
PERBANDINGAN UU NO 25 TAHUN 1992 DENGAN UU 17 TAHUN 2012
Kalau di
Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan
merupakan pemberian amanat adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.
“Keberadaan LPS
Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah
koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai
pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Dengan adanya
perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam
hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan
nasabah di luar anggota koperasi
Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar
itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Sebagai
follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut
yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan
sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam
substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan
koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam
hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil
usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya
dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada
yang berhak.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan
Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi
dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit
simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP
yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu,
untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.
Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini
dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental
dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan
anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga
memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Hal tersebut
dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi
Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis
yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju
dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
“Agar
masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap
hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang
Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah
melaksanakan sosialiasi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan
seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu
melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang
nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya
undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan
kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan
kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang
mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945,
yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada
umumnya.
Perkoperasian,
katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang
terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu
instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang
tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan.
Hal itu bisa
dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian
status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam
selain peranan pemerintah.
“Oleh karena
itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan
hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi
serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
“Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang
ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.” [AS-SP]
GERAKAN
Koperasi Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang
Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober
2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang
ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang
Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang
dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi
saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian
pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan
instrumen kapitalis.
Tulisan ini
tidaklah dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17
tahun 2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang
baru, sehingga UndangUndang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis,
sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.
Esensi perasian
cakupannya meliputi 17 bab, t26 pasal dan mandate pengaturan pelaksanaan dalam
10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri. Dari
seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang dapat ditarik
adalah
1) sebagai landasan hukum bagi
pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2) mempertegas kedudukan
koperasi sebagai badan hokum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahkan
kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dati
anggota,
3) mempertegas pelayanan pada
koperasi simpan pinjam (KSP) hanya kepada anggota,
4) mendorong koperasi sektor
riil tumbuh berkembang yang member kemanfaatan riyata bagi anggota dan
nonanggota,
5) memberi ruang kreativitas
bagi pengembangan modal koperasi,
6) pengawasan koperasi sector
riil dan pembentukan
Lembaga
pengawasan KSP, 7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan lembaga
penjaminan KSP. Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi
Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi
supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja
sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan mernajukan organisasi
anggotanya.
HAL BERBEDA
Mencermati
substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika
dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal
yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang
digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama
koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi.
Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi di
dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP). Kelima, KSP
dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
IMPLEMENTASI
Kehadiran
Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hokum bagi semua
upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan. Tidak bisa tidak,
semua pemangku kepentingan perlu menyegerakan langkah-langkah implementasi dan
antisipasi.
Bagi koperasi,
implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran dasar
(terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha dan
jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan (spin-off)
unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose) menjadi
koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan
pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan
sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari
kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam
melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan
berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang
dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Disamping itu, perlu juga
diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan
masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri yang baru.
Gerakan
Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota)
sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan
perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal
sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari
UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis
untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun
pembentukan “dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia” yang digunakan untuk
mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari tulisan di
atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan
bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada
tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi
lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi
lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun
minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil,
hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi
merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa
demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik
yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal
koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan
anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat
masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan.
3.2 SARAN
Permasalahnya yang paling kental
di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk
menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi
dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada
pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna
memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan
apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen
koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional
dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang
dan semakin maju.
0 komentar:
Post a Comment